Sosialisasi Online #10: BRMP SDLP Sosialisasikan SNI ISO 23646:2022
Bogor, 24 November 2025 – Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian (BRMP SDLP) bersama Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian (BRMP Lingkungan) sukses menyelenggarakan Sosialisasi Online Seri ke-10 yang bertajuk " SNI ISO 23646:2022 - Penetapan Pestisida Organoklorin pada Tanah Menggunakan GC-MS dan GC-ECD". Acara yang diikuti lebih dari 300 peserta dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk penyuluh pertanian, perwakilan dinas pertanian, analis laboratorium, akademisi, hingga pelaku usaha pertanian ini, bertujuan memperkenalkan standar nasional dalam mendeteksi residu pestisida berbahaya yang masih mengintai di lahan pertanian.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Lutfi Izhar, Kepala BRMP Lingkungan, yang menekankan pentingnya standar ini dalam menjaga keamanan pangan dan kelestarian lingkungan. “Pestisida organoklorin memang telah lama dilarang, namun jejaknya masih mengintai di tanah karena sifatnya yang sangat persisten. Pemantauan dan pengendaliannya tetap penting dilakukan,” ujarnya.
Sebagai narasumber, Afrida Fatkhiatul Musfiro, Analis Standarisasi Ahli Pertama sekaligus Ketua Tim Konseptor SNI 23646, memaparkan secara detail latar belakang, metode pengujian, hingga relevansi standar ini dalam konteks nasional. Ia menjelaskan bahwa pestisida organoklorin—seperti DDT, aldrin, dieldrin, dan lindan—masih ditemukan di lahan pertanian, termasuk di wilayah Brebes dan Wonosari, meski penggunaannya telah dilarang sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Stockholm melalui UU No. 19 Tahun 2009.
SNI ISO 23646:2022 memberikan panduan teknis komprehensif untuk mendeteksi dan mengkuantifikasi residu organoklorin dalam tanah dan sedimen menggunakan dua metode utama: Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GC-MS) dan Gas Chromatography-Electron Capture Detector (GC-ECD). Standar ini mencakup tiga metode ekstraksi (Agitasi/sonikasi, Soxhlet, dan Pressurized Liquid Extraction) serta empat opsi prosedur clean-up (alumina, silika gel, permeasi gel, dan florisil) untuk mengurangi interferensi matriks tanah.
Dalam sesi diskusi yang dipandu oleh Ria Fauriah M, berlangsung secara interaktif, peserta mengajukan beragam pertanyaan teknis—mulai dari teknik pengambilan sampel, ketersediaan bahan standar, hingga strategi remediasi lahan tercemar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan ilmu yang disampaikan dapat diimplementasikan secara nyata di lapangan, sejalan dengan semangat penguatan sistem standarisasi nasional untuk pertanian yang berkelanjutan dan bebas pencemaran.