Syarat Permintaan Data
1. Pemohon dapat berasal dari instansi pemerintah, swasta, atau perguruan tinggi.
2. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala BRMP SDLP dengan mencantumkan jenis data dan informasi yang dibutuhkan, serta dengan melampirkan identitas diri, proposal, dan batas area penelitian.
3. Surat permohonan dan lampiran lainnya dikirim ke email pelayanan jasa kami: [email protected] dan cc ke : [email protected] lalu konfirmasi melalui WA layanan (081377277346).
Alur Permintaan Data
1. Pemohon mengajukan surat permohonan resmi ke Kepala BRMP SDLP.
2. Kepala BRMP SDLP mendisposisikan surat permohonan ke Ketua Kelompok Layanan dan Kerja Sama.
3. Ketua Kelompok Layanan dan Kerja Sama meminta kelompok Basisdata untuk mengkaji data dan informasi yang diminta.
4. Kelompok Basisdata melakukan pengkajian dan melaporkannya kepada Ketua Kelompok Layanan dan Kerja Sama.
5. Memeriksa hasil kajian data dan informasi, serta meminta Petugas Pelayanan Jasa untuk menyiapkan proses pembayaran.
6. Petugas Pelayanan Jasa menginformasikan ketersediaan data dan informasi yang diminta, serta meminta Pemohon untuk melakukan pembayaran.
7. Pemohon melakukan pembayaran melalui e-billing dan menyerahkan bukti pembayaran.
8. Petugas Pelayanan Jasa memproses bukti pembayaran untuk penyerahan data dan informasi.
9. Petugas Pelayanan Jasa menyerahkan data dan informasi.
10. Pemohon menerima data dan informasi geospasial tematik dan menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST).
Peta Jenis Tanah dan Peta Lahan Gambut tersebut masuk ke PNBP ya SobaTani. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2023, untuk jenis data yang tersedia adalah sebagai berikut:
1. Jenis Peta dalam format JPG/pdf.
2. Jenis Peta Digital Sumber Daya Lahan dalam format SHP.
3. Jenis Data Tabular.