
Ruang Lingkup Sertifikasi kesesuaian produk pupuk untuk SNI wajib

DASAR HUKUM
SYARAT
SKEMA SERTIFIKASI
Skema Sertifikasi Tipe 1b (Sertifikasi Per Batch Produksi atau Pengiriman)
Skema sertifikasi tipe 1b adalah skema sertifikasi produk yang dilakukan per batch produksi atau per shipment pengiriman. Skema ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap batch produk yang dikirim telah memenuhi persyaratan standar yang ditetapkan, tanpa memerlukan audit sistem manajemen mutu atau penilaian proses produksi.
Karakteristik Penilaian dalam Skema Tipe 1b:
- Penilaian hanya dilakukan terhadap produk dalam satu batch atau pengiriman tertentu
- Tidak memerlukan audit sistem manajemen atau proses produksi
- Pengujian atau inspeksi dilakukan berdasarkan metode sampling representatif dari setiap batch
- Sertifikat hanya berlaku untuk produk dalam batch yang diuji
- Untuk batch berikutnya, proses sertifikasi harus diulang
- Tidak ada mekanisme surveilans berkala (monitoring rutin tidak diterapkan)
Kapan Skema Ini Cocok Digunakan?
Skema tipe 1b sangat cocok untuk:
- Produk dengan karakteristik yang bervariasi antar batch
- Produk yang diproduksi secara tidak kontinu
- Pengiriman produk yang bersifat satu kali atau tidak terjadwal rutin
- Kebutuhan ekspor atau tender yang mewajibkan bukti kesesuaian untuk batch tertentu
Skema Sertifikasi Tipe 5 Sertifikasi Komprehensif dengan Pengawasan Berkala
Skema sertifikasi tipe 5 adalah skema sertifikasi produk yang paling komprehensif. Skema ini mencakup kombinasi antara pengujian produk, audit sistem manajemen mutu, asesmen proses produksi, serta surveilans berkala untuk memastikan konsistensi mutu produk selama masa berlaku sertifikasi.
Karakteristik Penilaian dalam Skema Tipe 5:
- Pengujian produk awal untuk memastikan kesesuaian dengan standar
- Audit sistem manajemen mutu yang relevan (misalnya ISO 9001 atau HACCP)
- Asesmen proses produksi untuk menilai kemampuan konsistensi mutu
- Surveilans tahunan, meliputi sampling dan pengujian produk (baik di tahap produksi maupun pasar), audit sistem manajemen, dan peninjauan proses produksi
Kapan Skema Ini Digunakan?
Skema tipe 5 cocok untuk:
- Produk dengan produksi berkelanjutan dan distribusi luas
- Produk yang memerlukan jaminan mutu berkelanjutan di pasar
- Sektor industri yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan, kesehatan, atau lingkungan
- Persyaratan regulasi atau pasar yang mensyaratkan adanya pengawasan berkelanjutan
Tabel Ruang Lingkup dan Skema Sertifikasi yang berlaku pada LSPro BBPM SDLP

PROSEDUR

(terakhir diperbarui tanggal: 6 Juli 2025)
BIAYA
Biaya yang dikenakan berdasarkan PP Tarif RI Nomor 28 Tahun 2023, yaitu pada bagian "Sertifikasi produk penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

WAKTU PENYELESAIAN
Waktu yang dibutuhkan untuk pelayanan sertifikasi kesesuaian dihitung 30 hari kerja (sabtu, minggu dan hari libur nasional tidak dihitung) setelah pengajuan permohonan.
Jam pelayanan:
Senin-Jumat: Jam 08.00-15.00 WIB
Istirahat: Senin-Kamis Jam 12.00-13.00 WIB
Istirahat: Jum’at Jam 11.30-13.30 WIB
Libur di Hari Sabtu/Minggu/Tanggal Merah/Cuti Bersama/Hari Raya
PENANGANAN KELUHAN DAN BANDING
Apabila pelanggan tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan, pelanggan dapat mengajukan keluhan kepada LS Pro BBPM SDLP. Selain itu, pelanggan juga dapat mengajukan banding apabila tidak setuju dengan keputusan yang dihasilkan oleh LS Pro BBPM SDLP. Pengaduan/Keluhan/Banding tersebut dapat disampaikan melalui telepon, email, faksimili, surat atau dengan cara datang langsung ke kantor LS Pro BBPM SDLP disertai dengan bukti-bukti yang relevan.
Pelanggan dapat menyampaikan Pengaduan/Keluhan/Banding secara tertulis dengan mengisi Form Penanganan Keluhan/Banding (F.13.1/LS Pro).

(terakhir diperbarui tanggal: 6 Juli 2025)
PENYELENGGARA
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON/KLIEN SERTIFIKASI KESESUAIAN SNI LSPro BBPM SDLP
Hak dan Kewajiban pemohon/klien sertifikasi Kesesuaian SNI sebagai berikut:
1. Penerima Sertifikat Kesesuaian SNI setuju untuk menjaga dan mengendalikan kesesuaian produk yang diproduksi dan dipasok olehnya yang telah disertifikasi oleh LS Pro terhadap persyaratan yang ditetapkan dalam standar yang dituliskan dalam perjanjian sertifikasi kesesuaian, sesuai dengan ketentuan umum sertifikasi produk serta aturan khusus yang dinyatakan dalam dokumen Perjanjian Sertifikasi Kesesuaian.
2. LS Pro memberikan Sertifikat Kesesuaian SNI yang selanjutnya dapat diajukan permohonan SPPT SNI ke pemilik skema sesuai ruang lingkup produk yang disertifikasi oleh LS Pro.
3. Penerima Sertifikat Kesesuaian SNI setuju bahwa personel atau subkontrak yang mewakili LS Pro BBPM SDLP memiliki akses dan tidak dihalangi dalam rangka:
Pelaksanaan kegiatan di atas dapat dilakukan dengan atau tanpa diberitahukan terlebih dahulu selama jam kerja yang normal berlaku pada fasilitas tersebut.
4. Penerima Sertifikat Kesesuaian SNI setuju bahwa produk sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Kesesuaian SNI akan diproduksi sesuai dengan spesifikasi yang sama dengan contoh atau sampel produk yang telah diperiksa dan diuji serta dinyatakan memenuhi standar yang diacu oleh LS Pro BBPM SDLP.
5. Penerima Sertifikat Kesesuaian SNI setuju untuk:
6. Penerima Sertifikat Kesesuaian SNI menjelaskan dalam seluruh kontraknya dengan pelanggan bahwa selalu konsisten dalam membuat produk pupuk sesuai dengan SNI produk yang disertifikasi.
Hak dan Kewajiban Pemohon/Klien
ALAMAT ONLINE
Dapat diakses melalui alamat https://sdlahan.brmp.pertanian.go.id/
PRODUK DAN KLIEN
![]()
11. INFO TAMBAHAN
Pemohon dapat mengajukan permohonan sertifikasi dengan mengisi formulir atau melalui surat ke Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian (sdlahan.brmp.pertanian.go.id) Kampus Penelitian Cimanggu Jalan Tentara Pelajar No. 12 Bogor 16114
KEBIJAKAN MUTU LSPRO BBPM SDLP
LS Pro BBPM SDLP, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian melayani jasa sertifikasi pupuk secara mandiri dan tidak diskriminatif serta menjaga kerahasiaan dan menjamin hasil sertifikasi yang didukung oleh personil kompeten dan profesional sehingga dapat memenuhi kepuasan pelanggan.
Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan langsung melalui e-Billing dengan berbagai metode pembayaran. Tagihan e-billing diberikan pada saat pendaftaran dan terima sampel pupuk. Bukti transfer dapat dikirimkan melalui email, Faksimili, atau via WhatsApp.
Kontak
- Email: [email protected]
- Telepon: (0251) 8323012
- Faks: (0251) 8311256
- Whatsapp: 0813-7727-7346