LS PRO

Ruang Lingkup Sertifikasi kesesuaian produk pupuk untuk SNI wajib

 DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, 
  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
  •  Undang-undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian,
  • Undang-undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Publik,
  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2022 Tentang Kementerian Pertanian,
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58 tahun 2007 tentang Standardisasi Bidang Pertanian
  • Peraturan Menteri Pertanian no 78/permentan/OT.140/12/2012 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Kementerian Pertanian.
  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Standar
  • Operasional Prosedur di Lingkungan Kementrian Pertanian,
  • Peraturan Menteri Pertanian no 77/permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan kementerian Pertanian
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2024  Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian,
  •  Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
  • SNI ISO/IEC 17065:2012,
  • Dokumen LSPro BBPM SDLP 

 

 SYARAT

  1. Permintaan dari instansi, surat permintaan dari instansi terkait,
  2. Menulis identitas pada buku tamu sesuai KTP, SIM dan Pasport,
  3. Mengisi Form Permohonan Sertifikasi,
  4. Memenuhi syarat-syarat sampel,
  5. Membayar biaya analisis sesuai PP Tarif.

 

SKEMA SERTIFIKASI

Skema Sertifikasi Tipe 1b (Sertifikasi Per Batch Produksi atau Pengiriman)

 

Skema sertifikasi tipe 1b adalah skema sertifikasi produk yang dilakukan per batch produksi atau per shipment pengiriman. Skema ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap batch produk yang dikirim telah memenuhi persyaratan standar yang ditetapkan, tanpa memerlukan audit sistem manajemen mutu atau penilaian proses produksi.

 

Karakteristik Penilaian dalam Skema Tipe 1b:

-        Penilaian hanya dilakukan terhadap produk dalam satu batch atau pengiriman tertentu

-        Tidak memerlukan audit sistem manajemen atau proses produksi

-        Pengujian atau inspeksi dilakukan berdasarkan metode sampling representatif dari setiap batch

-        Sertifikat hanya berlaku untuk produk dalam batch yang diuji

-        Untuk batch berikutnya, proses sertifikasi harus diulang

-        Tidak ada mekanisme surveilans berkala (monitoring rutin tidak diterapkan)

 

Kapan Skema Ini Cocok Digunakan?

Skema tipe 1b sangat cocok untuk:

-        Produk dengan karakteristik yang bervariasi antar batch

-        Produk yang diproduksi secara tidak kontinu

-        Pengiriman produk yang bersifat satu kali atau tidak terjadwal rutin

-        Kebutuhan ekspor atau tender yang mewajibkan bukti kesesuaian untuk batch tertentu

 

 

Skema Sertifikasi Tipe 5 Sertifikasi Komprehensif dengan Pengawasan Berkala

 

Skema sertifikasi tipe 5 adalah skema sertifikasi produk yang paling komprehensif. Skema ini mencakup kombinasi antara pengujian produk, audit sistem manajemen mutu, asesmen proses produksi, serta surveilans berkala untuk memastikan konsistensi mutu produk selama masa berlaku sertifikasi.

 

Karakteristik Penilaian dalam Skema Tipe 5:

-        Pengujian produk awal untuk memastikan kesesuaian dengan standar

-        Audit sistem manajemen mutu yang relevan (misalnya ISO 9001 atau HACCP)

-        Asesmen proses produksi untuk menilai kemampuan konsistensi mutu

-        Surveilans tahunan, meliputi sampling dan pengujian produk (baik di tahap produksi maupun pasar), audit sistem manajemen, dan peninjauan proses produksi

 

Kapan Skema Ini Digunakan?

Skema tipe 5 cocok untuk:

-        Produk dengan produksi berkelanjutan dan distribusi luas

-        Produk yang memerlukan jaminan mutu berkelanjutan di pasar

-        Sektor industri yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan, kesehatan, atau lingkungan

-        Persyaratan regulasi atau pasar yang mensyaratkan adanya pengawasan berkelanjutan

 

Tabel Ruang Lingkup dan Skema Sertifikasi yang berlaku pada LSPro BBPM SDLP

 

PROSEDUR

(terakhir diperbarui tanggal: 6 Juli 2025)

 

BIAYA

Biaya yang dikenakan berdasarkan PP Tarif RI Nomor 28 Tahun 2023, yaitu pada bagian "Sertifikasi produk penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

 

WAKTU PENYELESAIAN

Waktu yang dibutuhkan untuk pelayanan sertifikasi kesesuaian dihitung 30 hari kerja (sabtu, minggu dan hari libur nasional tidak dihitung) setelah pengajuan permohonan.

 

Jam pelayanan:
Senin-Jumat: Jam 08.00-15.00 WIB
Istirahat: Senin-Kamis Jam 12.00-13.00 WIB
Istirahat: Jum’at Jam 11.30-13.30 WIB
Libur di Hari Sabtu/Minggu/Tanggal Merah/Cuti Bersama/Hari Raya

 

PENANGANAN KELUHAN DAN BANDING

Apabila pelanggan tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan, pelanggan dapat mengajukan keluhan kepada LS Pro BBPM SDLP. Selain itu, pelanggan juga dapat mengajukan banding apabila tidak setuju dengan keputusan yang dihasilkan oleh LS Pro BBPM SDLP. Pengaduan/Keluhan/Banding tersebut dapat disampaikan melalui telepon, email, faksimili, surat atau dengan cara datang langsung ke kantor LS Pro BBPM SDLP disertai dengan bukti-bukti yang relevan.

Pelanggan dapat menyampaikan Pengaduan/Keluhan/Banding secara tertulis dengan mengisi Form Penanganan Keluhan/Banding (F.13.1/LS Pro).

(terakhir diperbarui tanggal: 6 Juli 2025)

PENYELENGGARA

Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian

HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON/KLIEN SERTIFIKASI KESESUAIAN SNI LSPro BBPM SDLP

Hak dan Kewajiban pemohon/klien sertifikasi Kesesuaian SNI sebagai berikut:

1. Penerima Sertifikat Kesesuaian SNI setuju untuk menjaga dan mengendalikan kesesuaian produk yang diproduksi dan dipasok olehnya yang telah disertifikasi oleh LS Pro terhadap persyaratan yang ditetapkan dalam standar yang dituliskan dalam perjanjian sertifikasi kesesuaian, sesuai dengan ketentuan umum sertifikasi produk serta aturan khusus yang dinyatakan dalam dokumen Perjanjian Sertifikasi Kesesuaian.

2. LS Pro memberikan Sertifikat Kesesuaian SNI yang selanjutnya dapat diajukan permohonan SPPT SNI ke pemilik skema sesuai ruang lingkup produk yang disertifikasi oleh LS Pro. 

3. Penerima Sertifikat Kesesuaian SNI setuju bahwa personel atau subkontrak yang mewakili LS Pro BBPM SDLP memiliki akses dan tidak dihalangi dalam rangka:

  1. Evaluasi dan survailen dengan mengakses pabrik dan/atau fasilitas produksi yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi, personel, sub kontraktor yang relevan, serta kegiatan lain dalam penerapan proses produksi dan/atau sistem manajemen mutu yang berkaitan dengan produk yang tercakup dalam ruang lingkup produk yang disertifikasi.
  2. Penyelidikan pengaduan terhadap pemohon/klien
  3. Witness oleh Komite Akreditasi Nasional dan pihak lain sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Pelaksanaan kegiatan di atas dapat dilakukan dengan atau tanpa diberitahukan terlebih dahulu selama jam kerja yang normal berlaku pada fasilitas tersebut.

4. Penerima Sertifikat Kesesuaian SNI setuju bahwa produk sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Kesesuaian SNI akan diproduksi sesuai dengan spesifikasi yang sama dengan contoh atau sampel produk yang telah diperiksa dan diuji serta dinyatakan memenuhi standar yang diacu oleh LS Pro BBPM SDLP.

5. Penerima Sertifikat Kesesuaian SNI setuju untuk:

  1. Setiap saat memenuhi persyaratan Sertifikasi Kesesuaian SNI;
  2. Hanya mengklaim bahwa produknya telah disertifikasi sesuai dengan ruang lingkup sertifikat produk yang dimilikinya;
  3. Menerima pengawasan berkala melalui surveilan setiap tahun;
  4. Tidak menggunakan Sertifikat Kesesuaian SNI dalam suatu cara yang merusak reputasi LS Pro BBPM SDLP, dan tidak diperbolehkan untuk membuat pernyataan yang tidak benar menurut LS Pro BBPM SDLP, serta harus segera mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki penggunaan/pernyataan yang tidak benar tersebut;
  5. Dalam hal terjadi pembatalan dan pencabutan Sertifikat Kesesuaian SNI, pemegang Sertifikat Kesesuaian SNI menghentikan penggunaan Tanda SNI pada produknya dan mencabut seluruh bahan iklan yang berisikan pengacuan ke Sertifikasi Kesesuaian SNI;

6. Penerima Sertifikat Kesesuaian SNI menjelaskan dalam seluruh kontraknya dengan  pelanggan bahwa selalu konsisten dalam membuat produk pupuk sesuai dengan SNI produk yang disertifikasi.


Hak dan Kewajiban Pemohon/Klien

 

ALAMAT ONLINE

Dapat diakses melalui alamat https://sdlahan.brmp.pertanian.go.id/

PRODUK DAN KLIEN

11. INFO TAMBAHAN

Pemohon dapat mengajukan permohonan sertifikasi dengan mengisi formulir atau melalui surat ke Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian (sdlahan.brmp.pertanian.go.id) Kampus Penelitian Cimanggu Jalan Tentara Pelajar No. 12 Bogor 16114

 

KEBIJAKAN MUTU LSPRO BBPM SDLP

LS Pro BBPM SDLP, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian melayani jasa sertifikasi pupuk secara mandiri dan tidak diskriminatif serta menjaga kerahasiaan dan menjamin hasil sertifikasi yang didukung oleh personil kompeten dan profesional sehingga dapat memenuhi kepuasan pelanggan.

 

Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan langsung melalui e-Billing dengan berbagai metode pembayaran. Tagihan e-billing diberikan pada saat pendaftaran dan terima sampel pupuk. Bukti transfer dapat dikirimkan melalui email, Faksimili, atau via WhatsApp.

Kontak
- Email: [email protected]
-
Telepon: (0251) 8323012
- Faks: (0251) 8311256
- Whatsapp: 0813-7727-7346