• Jl. Tentara Pelajar no.12
  • (0251) 8323012; 081377277346
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
531 dilihat       28 Agustus 2024

Rapat Konsensus Komite Teknis 65-23: Adopsi Dua ISO Menjadi RSNI di Bidang Kualitas Tanah

Sentul (28/08/2024) – Balai Besar Standardisasi Instrumen Sumberdaya Lahan Pertanian (BSIP SDLP), melalui Komite Teknis 65-23 Sumberdaya Lahan Pertanian, telah melaksanakan rapat konsensus pada hari ini. Dalam rapat tersebut, dua standar internasional ISO diadopsi menjadi Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI).

 

Adopsi pertama adalah ISO 23646:2022, yang mengatur kualitas tanah dengan metode penetapan pestisida organoklorin melalui kromatografi gas dengan deteksi selektif massa (GC-MS) dan kromatografi gas dengan deteksi penangkapan elektron (GC-ECD). Standar ini kini diadopsi menjadi RSNI dan menjelaskan metode penentuan pestisida organoklorin pada tanah dan sedimen.

 

Adopsi kedua adalah ISO 25177:2019, yang mengatur deskripsi tanah di lapangan, yang juga telah diadopsi menjadi RSNI. RSNI Kualitas Tanah – Deskripsi Tanah di Lapangan memberikan panduan komprehensif tentang cara mendeskripsikan tanah di lapangan beserta konteks lingkungannya. Standar ini mencakup tata cara deskripsi berbagai lapisan antropogenik (buatan manusia) dan lapisan yang tidak dimodifikasi oleh proses pedogenik, serta cara mendeskripsikan bahan kasar, baik yang alami maupun buatan.

 

Rapat dipimpin oleh Ketua Komite Teknis 65-23, Dr. Ir. Muhrizal Sarwani, M.Sc., dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah, pelaku usaha, konsumen, dan para pakar. (AA/WA)

Prev Next

- KSPHP


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Silaturahmi BRMP: Sinergi SDM Hadapi Tantangan Pertanian Global
    01 Apr 2026 - By BBPSI SDLP
  • Thumb
    PM-AAS Berhasil Tingkatkan Hasil Panen di Subang
    31 Mar 2026 - By KSPHP
  • Thumb
    Hemat Air hingga 20%, Kementan Dorong Pengelolaan Air Sawah Hadapi Kemarau
    27 Mar 2026 - By KSPHP
  • Thumb
    BRMP SDLP Gelar Webinar Edusoil: Kesehatan Tanah untuk Ketahanan Pertanian Berkelanjutan
    13 Mar 2026 - By BBPSI SDLP
  • Thumb
    Bazar Ramadan BRMP SDLP: Hangatkan Silaturahmi, Tebar Berkah di Bulan Suci
    12 Mar 2026 - By BBPSI SDLP

tags

Pertanian

Kontak

(0251) 8323012; 081377277346
(021) 780 0644
[email protected]

Jl. Tentara Pelajar no. 12, Cimanggu, Bogor Tengah, Bogor, Jawa Barat
16124

www.sdlahan.brmp.pertanian.go.id

© 2022 - 2026 BALAI BESAR PERAKITAN DAN MODERNISASI SUMBER DAYA LAHAN PERTANIAN. All Right Reserved