BRMP SDLP Dukung Penyusunan Permentan Perdagangan Karbon untuk Perkuat NDC dan Swasembada Pangan
Jakarta, 5 Agustus 2026 – Kepala Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian (BRMP SDLP), Asdianto, berpartisipasi aktif pada Uji Dengar Publik Rancangan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang “Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Pertanian” yang diselenggarakan secara hybrid di Sekretariat Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP).
Pertemuan dibuka oleh Sekretaris BRMP, Husnain, yang menjelaskan bahwa penyusunan rancangan Permentan ini bertujuan memberikan landasan hukum bagi komoditas baru sektor pertanian berupa capaian penurunan emisi gas rumah kaca dan pencadangan karbon yang dapat dikonversi menjadi kredit karbon. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha tani sekaligus mendorong pengembangan pertanian rendah emisi.
Rapat uji dengar publik dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan kementerian dan lembaga, hingga mitra pembangunan serta sektor swasta yang telah mengembangkan proyek karbon di sektor pertanian. Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi regulasi agar implementasinya dapat berjalan secara efektif.
Rancangan Permentan ini mengatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon melalui mekanisme offset atau perimbangan emisi gas rumah kaca dari berbagai aksi mitigasi di sektor pertanian. Potensi penurunan emisi dan peningkatan cadangan karbon dari pengelolaan lahan sawah, perkebunan, dan peternakan dinilai sangat besar untuk dikembangkan menjadi kredit karbon yang memiliki nilai ekonomi, sekaligus berkontribusi terhadap pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BRMP SDLP, Asdianto, menyampaikan bahwa proses diskusi dalam uji dengar publik merupakan langkah strategis untuk menghasilkan regulasi yang aplikatif dan mudah diimplementasikan oleh seluruh pelaku usaha di sektor pertanian.
"Masukan dari berbagai pemangku kepentingan menjadi bahan penyempurnaan agar Peraturan Menteri Pertanian yang disusun dapat langsung operasional bagi pelaku usaha, menjangkau seluruh lapisan pelaku usaha tani, serta mendorong percepatan pencapaian target NDC sektor pertanian. Pada saat yang sama, regulasi ini diharapkan mampu memperkuat upaya mewujudkan swasembada pangan melalui praktik pertanian yang berkelanjutan," ujar Asdianto.
Sebagai unit kerja yang memiliki mandat dalam penyediaan informasi sumber daya lahan dan pengembangan teknologi modernisasi pertanian, BRMP SDLP mendukung penuh penguatan kebijakan perdagangan karbon sektor pertanian. Pengelolaan sumber daya lahan yang berkelanjutan, didukung data dan teknologi yang akurat, menjadi fondasi penting dalam menghasilkan aksi mitigasi yang terukur, bernilai ekonomi, dan memberikan manfaat nyata bagi petani maupun lingkungan.
Melalui penyusunan Permentan ini, diharapkan terbentuk ekosistem perdagangan karbon sektor pertanian yang kredibel, transparan, dan implementatif sehingga mampu meningkatkan daya saing sektor pertanian Indonesia, memperkuat ketahanan pangan nasional, serta mendukung komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim.